Cari Blog Ini

Jumat, 18 Agustus 2023

8% atau 12%?

 


Pidato presiden tentang kenaikan gaji ASN dan pensiunan disambut gembira. Ada teman  berkomentar dengan nada bercanda  bahwa mengapa bukan pegawai aktif yang mendapatkan kenaikan 12%. Candaan tersebut juga dibalas candaan bahwa jika ingin mendapat kenaikan sebesar itu, pensiun aja.  Tentunya teman tak mempunyai maksud apapun selain sekedar mengurai kepenatan setelah beberapa hari mempersiapkan lomba dalam rangka tujuhbelasan. Saya kemudian mencoba membandingkan perbedaan kenaikan tersebut.

Perlu diketahui bahwa dalam Undang-Undang Pensiun Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiunan Pegawai dan Pensiunan Janda/Duda Pegawai pasal 5 telah diatur bahwa besaran gaji pensiunan ASN tergantung pada masa kerjanya, paling tinggi 75%. Baca di :https://betv.disway.id/amp/11656/pensiunan-pns-masih-dapat-gaji-segini-besarannya/16
Misalnya seorang PNS golongan 3d dengan masa kerja 32 tahun akan menerima gaji pokok sebesar Rp 4.797.000. Ketika dia pensiun maka gaji yang diterima paling besar adalah  3.232.600 sesuai Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 2014
Tentang Penetapan Pensiuna Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Dengan adanya kenaikan sebesar 12% menjadi 3.620.512. Bandingkan dengan kenaikan 8% yang diterima oleh pegawai aktif dengan golongan dan masa kerja yang sama. Gaji pokok pegawai aktif golongan 3d Rp 4.797.000 menjadi  5.180.760.Masih lebih tinggi pegawai aktif, kan sahabat?

Sahabat literasi, perbedaan kenaikan ini hendaknya tetap disyukuri. Bukankah kesyukuran itu bukan hanya pada banyaknya nikmat yang kita peroleh tapi juga pada keberkahan yang kita rasakan. Salam literasi.

Balaesang, 17 Agustus 2023

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berbagi ala Sulungku

Tips dan Trik Belajar Hukum bagi Penyeleggara Pemilu

                                               Tips dan Trik Belajar Hukum bagi Penyeleggara Pemilu KPU sebagai lembaga independen yang me...