Pertama, PPS diminta untuk bekerja sama dengan Pemerintah
Desa dalam menentukan lokasi yang sesuai untuk pemasangan APK. Setelah
koordinasi ini selesai, PPS harus memberikan informasi mengenai lokasi tersebut
kepada PPK untuk proses rekapitulasi lebih lanjut.
Kedua, PPK perlu menjalin kerja sama dengan Pemerintah
Kecamatan untuk memverifikasi lokasi yang dihasilkan dari koordinasi dengan
PPS. Ini memastikan bahwa lokasi yang dipilih untuk pemasangan APK sesuai
dengan perencanaan yang telah disepakati.
Ketiga, penting untuk dicatat bahwa setiap desa dapat
menentukan lebih dari satu titik lokasi untuk pemasangan APK. Ini bertujuan
untuk memastikan bahwa berbagai peserta pemilu memiliki kesempatan yang sama
untuk memasang APK dengan merata.
Keempat, ada sejumlah batasan terkait lokasi pemasangan APK,
seperti tidak boleh di tempat umum seperti rumah ibadah, rumah sakit, tempat
pendidikan, gedung pemerintah, fasilitas milik pemerintah, dan lokasi lain yang
dapat mengganggu ketertiban umum. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan
ketertiban di sekitar tempat pemasangan APK.
Kelima, tempat umum yang disebutkan dalam poin sebelumnya
meliputi halaman, pagar, dan tembok di sekitarnya.
Keenam, dalam proses koordinasi penentuan lokasi pemasangan
APK, perlu mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kawasan
setempat. Hal ini bertujuan untuk menjaga keharmonisan lingkungan sekitar dan
mencegah tampilan yang mengganggu atau merusak keindahan kawasan tersebut.
Dengan demikian, penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga
Kampanye Pemilu Tahun 2024 merupakan sebuah proses yang memerlukan kerjasama
antarpihak yang beragam dalam tingkatan pemerintahan dan perhatian khusus
terhadap nilai etika dan estetika kawasan setempat. Tujuannya adalah agar
proses kampanye dapat berjalan dengan baik, adil, dan sesuai dengan peraturan
yang berlaku.
Balaesang, 01 November 2023
Tidak ada komentar:
Posting Komentar