Cari Blog Ini

Selasa, 31 Oktober 2023

Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu Tahun 2024


 Penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pemilu Tahun 2024 adalah sebuah proses yang melibatkan sejumlah tahapan dan kerja sama erat antara berbagai pihak yang terlibat. Instruksi yang diberikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) memainkan peran penting dalam memastikan bahwa proses ini berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pertama, PPS diminta untuk bekerja sama dengan Pemerintah Desa dalam menentukan lokasi yang sesuai untuk pemasangan APK. Setelah koordinasi ini selesai, PPS harus memberikan informasi mengenai lokasi tersebut kepada PPK untuk proses rekapitulasi lebih lanjut.

Kedua, PPK perlu menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kecamatan untuk memverifikasi lokasi yang dihasilkan dari koordinasi dengan PPS. Ini memastikan bahwa lokasi yang dipilih untuk pemasangan APK sesuai dengan perencanaan yang telah disepakati.

Ketiga, penting untuk dicatat bahwa setiap desa dapat menentukan lebih dari satu titik lokasi untuk pemasangan APK. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa berbagai peserta pemilu memiliki kesempatan yang sama untuk memasang APK dengan merata.

Keempat, ada sejumlah batasan terkait lokasi pemasangan APK, seperti tidak boleh di tempat umum seperti rumah ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung pemerintah, fasilitas milik pemerintah, dan lokasi lain yang dapat mengganggu ketertiban umum. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar tempat pemasangan APK.

 

Kelima, tempat umum yang disebutkan dalam poin sebelumnya meliputi halaman, pagar, dan tembok di sekitarnya.

Keenam, dalam proses koordinasi penentuan lokasi pemasangan APK, perlu mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kawasan setempat. Hal ini bertujuan untuk menjaga keharmonisan lingkungan sekitar dan mencegah tampilan yang mengganggu atau merusak keindahan kawasan tersebut.

Dengan demikian, penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu Tahun 2024 merupakan sebuah proses yang memerlukan kerjasama antarpihak yang beragam dalam tingkatan pemerintahan dan perhatian khusus terhadap nilai etika dan estetika kawasan setempat. Tujuannya adalah agar proses kampanye dapat berjalan dengan baik, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Balaesang, 01 November 2023

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berbagi ala Sulungku

Tips dan Trik Belajar Hukum bagi Penyeleggara Pemilu

                                               Tips dan Trik Belajar Hukum bagi Penyeleggara Pemilu KPU sebagai lembaga independen yang me...